KELEMBAGAAN
Politeknik Pembangunan Pertanian (Polbangtan) Manokwari merupakan Lembaga Pendidikan Tinggi Kedinasan di bawah Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementerian Pertanian, memiliki tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan Pendidikan Diploma IV Penyuluhan Pertanian dan Peternakan, serta pelatihan fungsional bagi Penyuluh pertanian. Wilayah kerja Polbangtan Manokwari meliputi 6 (enam) provinsi di kawasan timur Indonesia, yaitu; Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara. Polbangtan Manokwari memiliki 3 (tiga) Program Studi, yaitu Penyuluhan Pertanian Berkelanjutan, Penyuluhan Peternakan dan Kesejahteraan Hewan dan Teknologi Produksi Tanaman Perkebunan. Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2020 tentang statuta Politeknik Pembangunan Pertanian Manokwari. Polbangtan Manokwari memiliki struktur organisasi sebagai berikut:
- Pemimpin terdiri dari: Direktur, Wakil Direktur I, Wakil Direktur II, Wakil Direktur III.
- Senat, terdiri dari: Ketua merangkap anggota, sekretaris merangkap anggota, Anggota yang meliputi Guru Besar, Wakil Direktur, Ketua dan Sekretaris Jurusan, Wakil Dosen, dan Unsur lain yang ditetapkan oleh Senat.
- Pelaksana Akademik terdiri dari: Jurusan Program Studi, Unit Penelitian dan Pegabdian Kepada Masyarakat (UPPM), kelompok Dosen, dan Laboratorium.
- Pelaksana Administrasi, terdiri dari: Bagian Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Alumni (BAAKA), dan Bagian Umum (BU). Bagian AAKA meliputi: Subbagian Administrasi Akademik dan Subbagian Administrasi Kemahasiswaan dan Alumni. Bagian Umum terdiri dari: Subbagian Sumberdaya Manusia dan Tata Usaha dan Subbagian Keuangan dan Perlengkapan. Penunjang, terdiri dari: TEFA, Teknologi Informasi, Instalasi Asrama dan Instalasi Perpustakaan
- Kelompok Dosen
DASAR HUKUM